Mardani mengaku tidak terlalu mengikuti pembahasan RUU Penyiaran itu, selain soal poin pelarangan jurnalisme investigatif, dan kaget ketika mengetahui adanya poin tersebut dalam draf RUU Penyiaran.
“Yang agak kaget ketika ada pelarangan jurnalisme investigatif, padahal itu mestinya merupakan bagian yang diberikan kebebasan kepada media,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, kebebasan investigasi bagi dunia jurnalistik diperlukan. Selain kapasitas kemampuan jurnalistik, penyelidikan terjadi dalam mengembangkan rangka check and balances.
“Itu lebih tepat di Komisi I DPR, kalau saya pribadi melihat isu yang saya tangkap satu, salah satunya jurnalisme investigatif,” katanya.
Baca juga: Kompers nilai RUU Penyuaran berpotensi bungkam pers
Baca juga: Jurnalis Malang Raya gelar aksi damai tolak RUU Penyuaran
Saat ini isu RUU Penyuaran diperbincangkan di lembaga wakil rakyat itu. RUU Perubahan tentang Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyusunan tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial.
Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan menyampaikan jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B Ayat 2 huruf c.
Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penyampaian mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.
Sebelumnya, Komisi Penyuaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyuaran telah selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.
Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyusunan mengecilkan peran pers dan menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat itu penting.
Baca juga: Jurnalis NTB gelar aksi damai tolak revisi UU Penyuaran
Baca juga: Jurnalis Perempuan di Sulsel menolak RUU Penyiaran
Baca juga: Dewan Pers menanyakan RUU Penyuaran sementara presiden hormati pers